Minggu, 06 Februari 2011

Pengertian Keuangan Dan Kerugian Negara

Oleh: Erman Rajagukguk, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hukum tidak otomatis berperan dalam pembangunan ekonomi. Untuk dapat mendorong pembangunan ekonomi, hukum harus dapat menciptakan kualitas. “predictability, “stability”, dan “fairness”. Tidak adanya keseragaman, adanya kerancuan dan salah pe­ma­ha­man mengenai keuangan negara dan kerugian negara telah men­datangkan ketidakpastian hukum dan akhirnya menghambat pembangunan ekonomi. Paling sedikit ada enam masalah mengenai kerancuan “keuangan negara” dan “kerugian negara” dalam usaha pemberantasan tin­dak pidana korupsi dewasa ini, yaitu:
Apakah asset PT. BUMN Persero adalah termasuk keuangan negara?
Pasal 1 ayat (2) UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) menyatakan bahwa Perusahaan Persero (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan ter­a­ba­tas yang modalnya terbagi atas sa­ham yang seluruh atau paling se­dikit 51% (lima puluh satu persen) sa­hamnya dimiliki oleh Negara Re­publik Indonesia yang tujuan uta­ma­nya mencari keuntungan. Se­lan­jutnya menurut Pasal 11 Per­sero berlaku ketentuan Undang-Un­dang No.1 Tahun 1995 (UU PT). Berdasarkan Pasal 7 ayat (6) UU PT, BUMN persero mem­per­oleh status badan hukum setelah ak­te pendiriannya disahkan oleh men­teri Kehakiman.
Karakteristik  suatu badan hu­kum adalah pemisahan harta ke­ka­yaan badan hukum dari harta ke­kayaan pemilik dan pe­ngu­rusnya. Dengan demikian ke­ka­yaan BUMN Persero adalah se­bagai badan hukum bukanlah ke­ka­yaan negara.
Kekaburan pengertian Ke­u­a­ngan Negara dimulai oleh definisi ke­uangan negara dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 ten­tang Keuangan Negara yang me­nya­takan keuangan negara adalah se­mua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, ser­ta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Pasal 1 angka 1).
Tampaknya pemerintah me­nya­dari kekeliruan pemikiran tersebut di atas ketika menghadapi kredit ber­masalah (non-performing loan/ NPL) bank PT. BRI (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Menteri Keuangan meminta Fat­wa Mahkamah Agung. Mah­ka­mah Agung dalam Fatwanya me­nya­takan bahwa tagihan bank BUMN bukan tagihan negara ka­rena bank BUMN Persero tunduk pada UU PT. Dengan demikian Mahkamah Agung berpendapat kekayaan negara terpisah dari kekayaan BUMN Persero.
Selanjutnya keuangan BUMN Persero bukan keuangan negara.
 Apakah kerugian dari satu tran­sak­si dalam PT. BUMN (Persero) berarti kerugian PT BUMN (Persero) dan otomatis menjadi kerugian negara?
Pasal 56 UU PT menyatakan bahwa dalam waktu lima bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun la­po­ran tahunan untuk diajukan ke­pada RUPS, yang memuat se­ku­rang-kurangnya, antara lain per­hi­tung­an tahunan yang terdiri dari ne­raca akhir tahun buku yang baru lam­pau dan perhitungan laba/rugi da­ri buku tahunan yang ber­sang­kutan serta penjelasan atas do­kumen tersebut. Dengan de­mi­ki­an kerugian yang diderita dalam satu transaksi tidak berarti ke­ru­gian perseroan terbatas tersebut, ka­rena ada transaksi-transaksi lain yang menguntungkan. Andaikata ada kerugian juga belum tentu secara otomatis menjadi kerugian perseroan terbatas tersebut, karena mungkin ada laba yang belum dibagi pada tahun yang lampau atau ditutup dari dana cadangan perusahaan.
Dengan demikian tidak benar kerugian dari satu transaksi men­ja­di kerugian negara. Namun be­be­rapa sidang pengadilan tindak pi­dana korupsi telah menuntut ter­dakwa karena telah terjadinya ke­ru­gian dari satu atau dua transaksi.
Apakah yang dimaksud dengan kerugian negara?
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ten­tang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang ber­bunyi :
“Setiap orang yang secara me­lawan hukum melakukan per­bu­atan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau suatu koorporasi  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara …” Kata-kata : “… yang dapat me­ru­gi­kan keuangan negara atau per­e­ko­nomian negara ..” , yang dapat di­tafsirkan menurut kehendak si­apa saja yang membacanya tidak men­datangkan kepastian hukum ke­pada pencari keadilan dan pe­ne­gak hukum, karena perbuatan a­tau peristiwa tersebut belum nyata atau belum tentu terjadi dan belum pasti jumlahnya.
Telah ada definisi “Kerugian Ne­gara” yang menciptakan kepastian hu­kum, yaitu sebagaimana yang ter­cant­um dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Per­ben­da­haraan Negara, Pasal 1 ayat (22) : “Kerugian Negara/Daerah adalah ke­kurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jum­lahnya akibatnya perbuatan me­lawan hukum baik sengaja ma­u­pun lalai”. “Kerugian negara yang nyata dan pasti jum­lah­nya…”, memberi kepastian hu­kum
Apakah ada upaya hukum bagi Pemerintah sebagai pemegang sa­ham menuntut Direksi atau Ko­mi­sa­r­is bila tindakan mereka dianggap merugikan Pemerintah sebagai pemegang saham?  
UU PT tetap memungkinkan Pemegang Saham menggugat Direksi atau Komisaris apabila keputusan mereka itu dianggap merugikan Pemegang Saham. Oleh karenanya Negara sebagai Pemegang Saham dapat meng­gu­gat individu Komisaris dan Direksi ka­rena keputusan mereka diang­gap merugikan.
Adalah tidak benar tuntutan terhadap Direksi dilakukan ber­da­sar­kan Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Ko­rup­si, atas dasar harta kekayaan Badan Hu­kum BUMN Persero adalah har­ta kekayaan negara sebagai Pemegang Saham, menurut saya bahwa harta kekayaan Badan Hukum BUMN Persero tidaklah merupakan harta kekayaan negara selaku pemegang saham.
Apakah Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung dapat me­nga­jukan tuntutan pidana kepada Di­reksi dan Komisaris PT. BUMN (Per­sero) bila mereka melakukan ko­rup­si?
Direksi suatu perusahaan BUMN Perswro dapat dituntut dari segi hukum pidana.Hal ini dapat saja di­lakukan apabila Direksi ber­sang­kutan melakukan penggelapan, pe­malsuan data, dan laporan ke­uangan, pelanggaran Undang-Un­dang Perbankan, pelanggaran Un­dang-Undang Pasar Modal, pe­lang­garan Undang-Undang Anti Mo­no­poli, pelanggaran Undang-Un­dang Anti Pencucian Uang (Money Laundering) dan Undang-Undang lainnya yang memiliki sanksi pidana.
Sinkronisasi Undang-Undang perlu untuk meningkatkan Pem­be­ran­tasan Korupsi?
Pertama, BPK tidak dapat me­me­riksa BUMN Persero karena ke­ka­yaan BUMN Persero bukan ke­ka­yaan negara. Bila BPK ingin me­me­riksa BUMN Persero maka Pa­sal 23E UUD 45 perlu di­a­man­de­men dengan menyebutkan bahwa BPK tidak hanya memeriksa ke­u­angan negara, tetapi juga keuangan pe­ru­sahaan swasta. Hal ini ber­la­wanan dengan latar belakang a­da­nya BPK sebagai salah satu lem­ba­ga negara.
Kedua, amandemen perlu di­la­ku­kan terhadap Undang-Undang No. 31 tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai pe­nger­tian tindak pidana korupsi, yaitu : “Tindak pidana korupsi… yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “di­gan­ti menjadi” tindak pidana ko­rup­si… yang dapat merugikan ke­u­a­ngan perusahaan swasta, pe­ru­sa­ha­an negara, dan jawatan.
Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi perlu dirubah menjadi tidak hanya yang dapat merugikan negara tetapi juga yang tidak merugikan negara, yaitu me­ru­gi­kan perusahaan swasta, karena ko­rup­si adalah kejahatan.
Ketiga, akhirnya perlu pe­ru­ba­han pengertian keuangan negara dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengikuti usul perubahan definisi keuangan ne­gara dalam beberapa undang-undang sebelumnya seperti ter­se­but di atas, sehingga kekayaan BUMN tidak merupakan ke­u­a­ngan negara atau kekayaan negara se­bagai pemegang saham, tetapi ke­kayaan badan hukum itu sen­diri

Jumat, 04 Februari 2011

Pengertian Saham

adalah “surat berharga yang dapat dibeli atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan”.

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Saham juga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bursa Saham
Bursa saham adalah tempat dimana perusahaan dapat menawarkan sahamnya untuk dijual. Mereka melakukan hal ini melalui penawaran perdana (IPO).

Setelah penawaran perdana, ribuan atau jutaan investor yang telah membeli saham tersebut dapat kembali ke bursa saham untuk menjual sahamnya kepada investor yang lain, sehingga dimulailah perdagangan saham. Bursa saham hanyalah semacam tempat penampungan untuk perdagangan ini.

Menentukan Harga Saham

Harga saham setiap perusahaan tidaklah sama, harganya akan berbeda-beda. Apa yang menyebabkan perbedaan itu? Semua itu ditentukan oleh pendapat perusahaan.

Misalnya ada sebuah perusahaan yang menghasilkan profit sebesar 10 juta setiap tahunnya. Harga berapa kira-kira yang mungkin cocok untuk menjual perusahaan itu? Katakanlah ditawarkan dengan harga 100 juta. Apakah ada yang akan mau membelinya?

Pembeli potensial akan menilai situasi ini dengan pertanyaan “Berapa profit yang akan saya peroleh jika saya menginvestasikannya ke tempat lain?”. Jika ada wahana lain yang dapat menghasilkan lebih besar maka ia tidak akan membeli perusahaan tersebut. Mungkin perusahaan itu harus mengurangi harganya.

Faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah potensi pertumbuhan keuntungan. Perusahaan tadi mungkin hanya dapat menghasilkan 10 juta tahun ini, tapi tahun depan berpeluang mendapatkan 20 juta. Untuk tingkat keuntungan 10% dan potensi pertumbuhannya, mungkin perusahaan tersebut bisa dijual dengan harga 150 juta.

Inilah yang menjadi alasan banyak saham yang mengalami kenaikan yang sangat pesat walaupun sekarang mereka tidak lagi banyak menghasilkan keuntungan.

Apa yang Menyebabkan Gejolak Harga Saham?

Faktor-faktor yang menyebabkan gejolak harga saham dapat dibagi menjadi faktor makro dan mikro. Faktor makro adalah faktor-faktor yang mempengaruhi ekonomi secara keseluruhan. Tingkat suku bunga yang tinggi, inflasi, tingkat produktivitas nasional, politik dan lain sebagainya dapat memiliki dampak penting pada potensi keuntungan perusahaan hingga pada akhirnya juga akan mempengaruhi harga sahamnya.

Faktor mikro adalah faktor-faktor yang berdampak secara langsung pada perusahaan itu sendiri. Perubahan manajemen, harga dan ketersediaan bahan mentah, produktivitas pekerja dan lain sebagainya yang akan dapat mempengaruhi kinerja keuntungan perusahaan tersebut s
Apa yang menyebabkan volatilitas atau gejolak harga adalah karena sering adanya perbedaan opini tentang kemana arah profitabilitas perusahaan tersebut. Di saat banyak orang berpikir bahwa profitabilitas suatu perusahaan menurun, maka akan lebih banyak yang menjual sahamnya sehingga harganya juga akan menurun. Tentu saja, hal yang sebaliknya juga dapat terjadi.

Bagaimana Mengenai Dividen dalam Saham?

Selain kenaikan harga ataupun penambahan modal, dividen merupakan salah cara untuk dapat menghasilkan keuntungan. Banyak perusahaan yang juga membayarkan dividen tahunan. Ini adalah pembayaran tunai yang mencerminkan bagian dari profit perusahaan tersebut. Tetapi tentu saja sepenuhnya merupakan kebijaksanaan dari perusahaan tersebut untuk memberikan dividen atau tidak. Mereka tidak wajib melakukannya. Tetapi pada umumnya, mereka tetap akan memberikan sebagian dari profitnya sebagai bentuk penghargaan kepada para investornya.

Pengertian Bisnis Informatika

Pengantar Bisnis Informatika

Bisnis & Informatika. Memiliki dua arti yang saling berbeda. Dalam pengertian yang sederhana bisnis informatika adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang yang memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan (profit) yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi. Yang dimaksud teknologi informasi disini mencakup semua hal yang berkaitan dengan teknologi informasi, seperti internet.
1.Bisnis
1.1 Pengertian Bisnis.
  • Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari – hari.
  • Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang dan jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.[Griffin & Ebert]
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa bisnis adalah kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
1.2 Aspek – Aspek Bisnis
  • Keuntungan individu dan kelompok
  • Penciptaan Nilai
  • Penciptaan Barang dan Jasa
  • Keuntungan melalui Transaksi
1.3 Fungsi Bisnis
  • Fungsi Mikro (Kontribusi terhadap pihak yang berperan langsung)
  • Fungsi Makro(Kontribusi terhadap pihak yang tidak berperan langsung)
2. Informatika
Informatika berkaitan erat dengan teknologi informasi. Teknologi Informasi adalah suatu seperangkat alat yang membantu kita dalam bekerja dengan informasi dan melakukan tugas – tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi. Teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer melainkan mencakup juga teknologi komunikasi untuk mengirim atau menyebarkan informasi. Dari defenisi di atas, nampak bahwa teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi juga termasuk teknologi telekomunikasi. Dengan kata lain bahwa teknologi informasi merupakan hasil konvergensi antara teknologi komputer dan teknologitelekomunikasi.
3.BisnisInformatika
Setelah menelaah dari pengertian – pengertian diatas didapat maksud dari bisnis informatika. Menurut saya Bisnis Informatika adalah suatu kegiatan yang dilakukan individu atau sekelompok orang (organisasi) yang memiliki nilai (value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan (profit) yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi.
Bisnis informatika berkembang dengan pesat akhir – akhir ini seiring dengan berkembang pesatnya pula teknologi informasi. Karena Bisnis Informatika muncul karena adanya peluang yang terdapat di dalam suatu teknologi informasi. Jawaban salah satunya Internet. Tidak dapat di pungkiri sekarang internet sudah mengalami pergeseran kebutuhan di dalam masyarakat. Yang dahulu Internet merupakan suatu kebutuhan pelengkap atau masih merupakan kebutuhan yang “mewah” bagi sebagian masyarakat, sekarang menjadi suatu kebutuhan sekunder ataupun kebutuhan primer. Karena sekarang kita dapat semakin mudah dan murah untuk mendapatkan akses internet.Hal ini tidak lepas dari semakin berkembangnya teknologi informasi.
Menurut saya semua kegiatan yang melakukan trAnsaksi jual – beli yang ada kaitannya dengan teknologi informasi masuk kedalam bisnis informatika. Contoh, sekarang sudah banyak masyarakat yang melakukan transaksi jual – beli secara online. Jadi kita tidak perlu repot-repot untuk jalan ke mall, ataupun toko – toko untuk mencari barang yang kita inginkan. Cukup dengan modal laptop/pc dan internet, kita bisa mencari semua barang yang diinginkan.
Banyak sekali web – web penyedia jual – barang secara online. Contoh E-Bay dan di dalam negri ada KASKUS. Saya pernah melihat acara tv yang sedang membahas bisnis online. Dijelaskan bahwa di KASKUS setiap harinya minimal terjadi 5 ribu(kalau tidak salah) transaksi jual – beli. Dimana kisaran transaksi terendah di rata- rata sebesar 30 ribu. Nah sekarang tinggal dikalikan saja 30 ribu x 5 ribu. Mencengangkan bukan. Betapa banyaknya perputaran uang yang ada di dalam bisnis informatika ini. Itu baru di dalam media internet, belum lagi kita lihat perkembangan warnet di indonesia. Kalau pemerintah mau serius, kita bisa mendapatkan hasil yang sangat banyak di dalam Bisnis Informatika ini.
4. Peranan Teknlogi Informasi di bidang Bisnis
Di bidang bisnis baik perdagangan barang maupun jasa komputer peranan teknologi informasi akan sangat penting untuk kegiatan transaksi baik rutin, periodik, maupun insidental dan menyediakan banyak informasi dengan cepat dan tepat.
Sistem Informasi Manajemen
Sistem informasi manajemen (Management Information System – MIS), merupakan sistem informasi yang sudah banyak diterapkan pada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa.
Di perusahaan dagang seperti department store, telah dipergunakan mesin cash register (mesin kasir) yang dilengkapi dengan kendali komputer sehingga mesin tersebut dapat dikendalikan oleh pihak manajer hanya dari ruang kerjanya secara cepat dan tepat, untuk scanning barcode kode barang dagangan, menghitung laba rugi, inventaris, dan sebagainya.
Di bidang perbankan, salah satu solusi sistem informasi perbankan telah diperkenalkan oleh perusahaan besar seperti Hewlett-Packard (HP), yang bekerja sama dengan Infosys telah memperkenalkan solusi core banking, yang disebut Finacle kepada bank-bank di Indonesia. Finacle memberikan solusi bagi bank yang ingin melakukan up-grade terhadap sistem yang telah mereka miliki. Dengan menggunakan Finacle, up-grade sistem bisa dilaksanakan dengan resiko investasi maupun kegagalan migrasi yang rendah. Ini penting bagi bank-bank agar mampu menghadapi siklus bisnis yang selalu berubah. Dengan solusi terpadu ini – berupa software dan hardware, jaringan, sistem integrasi, serta opsi consulting dan outsourcing – bank juga akan memiliki nilai tambah sehingga menjadi lebih kompetitif.
Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang layanan terutama jasa layanan pembayaran melalui bank. Inovasi jasa layanan perbankan yang berbasis teknologi tersebut terus berkembang mengikuti pola kebutuhan nasabah bank. Transaksi perbankan berbasis elektronik, termasuk internet dan menggunakan handphone merupakan bentuk perkembangan penyedia jasa layanan bank yang memberikan peluang usaha baru bagi bank yang kerakibat pada perubahan strategi usaha perbankan, dari yang berbasis manusia (tradisional) menjadi berbasis teknologi informasi yang lebih efisien dan praktis bagi bank. Pada perusahaan jasa seperti perbankan komputer digunakan untuk menghitung bunga secara otomatis, transaksi on-line, ATM, dan sebagianya.
Komputer juga banyak digunakan untuk proses akuntansi, melakukan analisis keuangan, neraca, laba-rugi, dan sebagainya. Bahkan ada beberapa software yang secara khusus disediakan untuk operasi akuntansi. Di bidang perhotelan komputer digunakan untuk menentukan jumlah dan jenis kamar yang telah terisi dan masih kosong. Bahkan saat ini pada penjualan pertokoan kecil, usaha kecil dan menengah (UKM), apotek dan bermacam-macam usaha kecil lainnya juga telah banyak menggunakan komputer.

Kamis, 03 Februari 2011

Penyertaan Langsung Dan Dana Terkumpul

Penyertaan secara langsung dapat dilakukan oleh investor dengan beberapa cara :
  1. Investasi modal ventura
  2. Investasi penyertaan modal secara langsung pada perusahaan yang telah berdiri dan tidak tercatat di pasar modal. Biasanya dilakukan untuk memperkuat posisi keuangan perusahaan, ekspansi bisnis perusahaan atau dapat juga guna menyelamatkan oparasional perusahaan karena kesulitan likuiditas.
  3. Investasi secara langsung pada perusahaan yang telah tercatat pada pasar modal. Pada umumnya jual beli saham dilakukan dengan menggunakan jasa pialang (di Indonesia dikenal dengan istilah perusahaan perantara perdagangan efek), sedangkan mekanisme perdagangan ditetapkan oleh otoritas pasar modal dan perusahaan perantara perdagangan efek yang bersangkutan.
Investasi tidak langsung pada umumnya dilakukan oleh perorangan dengan melalui penyimpanan reksadana atau bentuk lain yang khusus dari investasi dana terkumpul, sebagian besar dari mereka mencantumkan harga yang terpampang di surat kabar keuangan atau majalah majalah bisnis.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Reksa dana pada umumnya dikelola oleh perusahaan pengelola dana yang terkenal (contohnya: Fidelity or Vanguard). Dengan melakukan penyimpanan dana seperti itu investor individu memperoleh kesempatan untuk melakukan diversifikasi resiko dengan modal yang kecil serta mendapatkan akses terhadap keahlian manajer pengelola yang profesional dalam hal pengelolaan dana tersebut. Suatu alternatif umumnya dilakukan oleh investor dan institusi besar (seperti dana pensiun besar) adalah dengan menyimpan saham secara langsung; dalam lingkungan institusi banyak nasabah yang memiliki portofolio sendiri mempunyai apa yang disebut dana segregasi yang berlawanan arti dengan, atau sebagai tambahan, yang terkumpul, seperti alternatif reksadana.

Kontroversi dalam penyimpanan dana langsung atau melalui bentuk usaha investasi kolektif

Keuntungan terbesar dalam berinvestasi pada dana terkumpul adalah akses kepada keahlian investor yang profesional dan mendapatkan diversifikasi dari penyimpanan pada dana tersebut. Investor juga menerima jasa diasosiasikan dengan dana tersebut seperti, laporan tertulis berkala dan pembayaran dividen (yang mana sesuai). Hal yang cukup merugikan dari investasi pada dana terkumpul adalah pembayaran fee ke para manajer dari dana tersebut ( umumnya harus dibayar pada awal dan setiap tahunnya dan kadang pada saat keluar) dan diversifikasi dana yang mana bisa atau tidak bisa cocok dengan latar belakang kebutuhan para investor.
Adalah memungkinkan untuk terjadinya diversifikasi berlebihan. Jika investor menyimpan beberapa dana, risiko dan struktur dari posisinya secara keseluruhan adalah suatu amalgam dari penyimpanannya dalam semua dana yang berbeda dan dapat pula dipertanyakan penyimpanan investor tersebut dengan dibandingkan dengan index atau risiko pasar secara perkiraan bisa berhasil.
Biaya atau fee yang dibayar ke organisasi pengelola dana profesional harus di monitor secara hati hati. Pada banyak kasus yang tidak baik (seperti: fee dan biaya lainnya yang mana fee lebih tidak terlihat dan tersembunyi dalam lingkungan kerja dari organisasi) lebih besar dibandingkan dengan pembayaran pendapatan dividen dan pengembalian keuntungan setelah pajak dimana investor berharap dalam suatu tahun rata rata
Analisis Fundamental dan Analisis Teknikal
Di dalam upaya untuk mencoba mengidentifikasi saham yang bagus bagi suatu investasi, terdapat dua pemikiran: analisis teknikal dan analisis fundamental. Yang pertama dilakukan dengan mempelajari sejarah dari harga saham dan sejarah harga dari bursa saham secara keseluruhan; para analis teknis telah mengembangkan berbagai indikator, beberapa diantaranya sangat kompleks, yang diharapkan untuk memberikan informasi yang berguna dari segi volume dan harga. Analisis fundamental dilakukan dengan mempelajari semua informasi relevan yang berhubungan dengan saham tersebut dan kondisi pasarnya untuk mencoba melihat prospek bisnis di masa yang akan datang dan perkembangan keuangan/finansial termasuk pergerakan dari harga saham itu sendiri. Informasi fundamental yang dipelajari termasuk laporan keuangan, dan setiap akunnya, data industri (seperti tren penjualan dan pemesanan) serta melihat kondisi umum perekonomian dan keuangan (seperti tren dari tingkat suku bunga)

Bagaimana Harga Saham Ditentukan

Harga suatu saham ditentukan oleh para pelaku pasar berdasarkan pada permintaan dan penawaran dari saham yang bersangkutan di pasar modal, dimana relasi antara harga dan penawaran adalah bersifat negatif (penawaran meningkat harga turun), sedangkan relasi antara harga dan permintaan bersifat positif (permintaan meningkat harga naik).
Hal lain yang mempengaruhi penawaran dan permintaan suatu saham diantaranya adalah ekspektasi atau harapan dimasa datang terhadap perusahaan tersebut dan isu isu yang berkaitan dengan performa perusahaan yang bersangkutan sehingga menimbulkan spekulasi yang bersifat sementara (didalam pasar modal Indonesia saham yang sperti ini dikenal dengan istilah saham gorengan).
Salah satu teori mengenai harga saham di dalam siklus investasi profesional yang berkelanjutan adalah Hipotesis Pasar yang Efisien (EFM), walaupun teori ini telah didiskreditkan oleh berbagai kalangan secara luas, baik di kalangan akademik dan para profesional pasar modal. Secara ringkas, teori ini menunjukkan bahwa harga saham suatu ekuitas adalah harga yang efisien dan akan cenderung mengikuti pergerakan secara acak yang ditentukan oleh munculnya berita berita (yang secara acak) dari waktu ke waktu. Oleh karena itu investor ekuitas yang profesional cenderung menghabiskan waktu mereka tenggelam dalam arus informasi yang bersifat fundamental guna memperoleh keuntungan lebih dari pesaing pesaing mereka (terutama investor profesional lainnya) dengan secara lebih cerdas menafsirkan aliran informasi (berita) yang muncul tersebut.
Teori EFM tampaknya tidak memberikan gambaran yang lengkap dari proses penentuan harga ekuitas, misalnya karena pasar saham yang lebih stabil daripada sebuah teori yang mengasumsikan bahwa harga adalah hasil dari diskonto arus kas di masa datang yang diharapkan akan terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir ini telah disadari bahwa pasar saham tidak efisien secara sempurna, terutama mungkin di pasar negara negara berkembang atau pasar lain di mana tingkat aktifitas yang profesional (ketersediaan informasi yang baik) masih kurang.
Teori lain penentuan harga saham berasal dari bidang Prilaku Finansial (Keuangan). Di dalam prilaku finansial, diyakini bahwa orang kadangkala membuat keputusan yang tidak rasional, terutama terkait dengan pembelian dan penjualan saham yang didasarkan pada suatu ketakutan dan persepsi yang salah terhadap suatu kejadian. Perdagangan saham yang tidak rasional sering kali dapat menciptakan harga saham yang menyimpang dari harga rasional, yang berdasarkan pada penilaian harga fundamental. Sebagai contoh, selama masa penggelembungan teknologi yang terjadi pada akhir tahun 90-an dan selanjutnya meledak kembali di tahun 2000-2002, saham perusahaan teknologi seringkali ditawar jauh melampaui nilai fundamental rasionalnya yang disebabkan oleh apa yang dikenal secara umum sebagai teori “kebodohan yang lebih besar”. Teori Kebodohan yang Lebih Besar menyatakan bahwa karena metode pradominan untuk merealisasikan keuntungan saham yang diperoleh dari penjualan kepada investor lain, seseorang harus memilih saham yang mereka yakini bahwa orang lain akan menilai saham tersebut pada tingkat yang lebih tinggi di masa yang akan datang.

Pengertian Investasi

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan. Bentuk

Selasa, 01 Februari 2011

Sistem Distribusi

Sistem distribusi bertujuan agar benda-benda hasil produksi sampai kepada konsumen dengan lancar, tetapi harus memperhatikan kondisi produsen dan sarana yang tersedia dalam masyarakat, dimana sistem distribusi yang baik akan sangat mendukung kegiatan produksi dan konsumsi.
Dalam penyaluran hasil produksi dari produsen ke konsumen, produsen dapat menggunakan beberapa jenis sistem distribusi yang dapat dikelompokkan:
  1. Distribusi langsung, dimana produsen menyalurkan hasil produksinya langsung kepada konsumen.
Contohnya:
  • Penjual nasi goreng keliling
  • Nelayan menjual hasil tangkapannya langsung kepada konsumen
  • Peternak menjual hasil telur dan daging ternaknya langsung kepada konsumen

Distribusi semi langsung, dimana penyaluran barang hasil produksi dari produsen ke konsumen melalui badan perantara (toko) milik produsen itu sendiri
Contohnya, hasil produksi sepatu dijual kepada konsumen melalui toko-toko milik pabrik sepatu itu sendiri.
  1. Distribusi tidak langsung. Pada sistem ini produsen tidak langsung menjual hasil produksinya, baik berupa benda ataupun jasa kepada pemakai melainkan melalui perantara.
Contohnya, petani menjual hasil pertaniannya kepada Koperasi Unit Desa (KUD) yang membelinya dengan harga dasar sesuai harga pasar agar petani terlindung dari praktek tengkulak.

Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen, berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
  1. Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik, mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
  2. Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan.
  1. Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi, dan koordinasi.

pengertian Distribusi

Distribusi adalah suatu proses penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai, sewaktu dan dimana barang atau jasa tersebut diperlukan. Proses distribusi tersebut pada dasarnya menciptakan faedah (utility) waktu, tempat, dan pengalihan hak milik.
Dalam menciptakan ketiga faedah tersebut, terdapat dua aspek penting yang terlibat didalamnya, yaitu :
1. Lembaga yang berfungsi sebagai saluran distribusi (Channel of distribution/marketing channel).
2. Aktivitas yang menyalurkan arus fisik barang (Physical distribution).

A. Saluran Distribusi
Menurut Winardi (1989:299) yang dimaksud dengan saluran distribusi adalah sebagai berikut :
“ Saluran distribusi merupakan suatu kelompok perantara yang berhubungan erat satu sama lain dan yang menyalurkan produk-produk kepada pembeli. “

Sedangkan Philip Kotler (1997:140) mengemukakan bahwa :
“ Saluran distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk digunakan atau dikonsumsi “.

Saluran distribusi pada dasarnya merupakan perantara yang menjembatani antara produsen dan konsumen. Perantara tersebut dapat digolongkan kedalam dua golongan, yaitu ; Pedagang perantara dan Agen perantara. Perbedaannya terletak pada aspek pemilikan serta proses negoisasi dalam pemindahan produk yang disalurkan tersebut.
• Pedagang perantara
Pada dasarnya, pedagang perantara (merchant middleman) ini bertanggung jawab terhadap pemilikan semua barang yang dipasarkannya atau dengan kata lain pedagang mempunyai hak atas kepemilikan barang. Ada dua kelompok yang termasuk dalam pedagang perantara, yaitu ; pedagang besar dan pengecer. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa produsen juga dapat bertindak sekaligus sebagai pedagang, karena selain membuat barang juga memperdagangkannya.

• Agen perantara
Agen perantara (Agent middle man) ini tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang mereka tangani. Mereka dapat digolongkan kedalam dua golongan, yaitu :

1. Agen Penunjang

* Agen pembelian dan penjulan
* Agen Pengangkutan
* Agen Penyimpanan

2. Agen Pelengkap

* Agen yang membantu dalam bidang finansial
* Agen yang membantu dalam bidang keputusan
* Agen yang dapat memberikan informasi
* Agen khusus

Menurut Philip Kotler (1993:174) agar suatu kegiatan penyaluran barang dapat berjalan dengan baik (efektif dan efisien) maka para pemakai saluran pemasaran harus mampu melakukan sejumlah tugas penting, yaitu :
• Penelitian, yaitu melakukan pengumpulan informasi penting untuk perencanaan dan melancarkan pertukaran.
• Promosi, yaitu pengembangan dan penyebaran informasi yang persuasive mengenai penawaran.
• Kontak, yaitu melakukan pencarian dan menjalin hubungan dengan pembeli.
• Penyelarasan, yaitu mempertemukan penawaran yang sesuai dengan permintaan pembeli termasuk kegiatan seperti pengolahan, penilaian dan pengemasan.
• Negoisasi, yaitu melakukan usaha untuk mencapai persetujuan akhir mengenai harga dan lain-lain sehubungan dengan penawaran sehingga pemindahan pemilikan atau penguasaan bias dilaksanakan.
• Disrtibusi fisik, yaitu penyediaan sarana transportasi dan penyimpanan barang.
• Pembiayaan, yaitu penyediaan permintaan dan pembiayaan dana untuk menutup biaya dari saluran pemasaran tersebut.
• Pengambilan resiko, yaitu melakukan perkiraan mengenai resiko sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan saluran tersebut.
Kelima tugas pertama membantu pelaksanaan transaksi dan tiga yang terakhir membantu penyelesaian transaksi. Semua tugas diatas mempunyai tiga persamaan, yaitu menggunakan sumber daya yang langka, dilaksanakan dengan menggunakan keahlian yang khusus, dan bisa dialih-alihkan diantara penyalur. Apabila perusahaan/produsen menjalankan seluruh tugas diatas, maka biaya akan membengkak dan akibatnya harga akan menjadi lebih tinggi.
Ada beberapa alternatif saluran (tipe saluran) yang dapat dipakai. Biasanya alternatif saluran tersebut didasarkan pada golongan barang konsumsi dan barang industri.
• Barang konsumsi adalah barang-barang yang dibeli untuk dikonsumsikan. Pembeliannya didasarkan atas kebiasaan membeli dari konsumen.
Barang industri adalah barang-barang yang dibeli untuk diproses lagi atau untuk kepentingan dalam industri. Jadi, pembeli barang industri ini adalah perusahaan, lembaga, atau organisasi, termasuk non laba (Basu Swasta, 1984:97)